on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tenggara 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2021
Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang perubahan APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan DPRK.
Secara substansial, Qanun ini mengubah struktur APBK Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.398.445.251.618,00 berkurang Rp.20.923.026.640,00 sehingga menjadi Rp.1.377.532.224.978,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Qanun ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati Aceh Tenggara untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.