For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PP 14/2020 · PP No. 14 Tahun 2020 · PP Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:24 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date24 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Toba Samosir sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003. Dengan perubahan ini, penyesuaian administratif harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini berlaku. Selama masa penyesuaian, nama lama masih dapat digunakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Toba dan DPRD Kabupaten Toba bertanggung jawab untuk mensosialisasikan perubahan ini, dan pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Toba Samosir.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)