For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat

Also known as: Perka BNPB 12/2010 · Perka BNPB No. 12 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 September 2010Publication Date:14 September 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date14 September 2010
Publication Date14 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan darurat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan perbaikan darurat mencakup pemulihan prasarana dan sarana vital seperti jalan, jembatan, dermaga, irigasi, utilitas air minum, listrik, gas, dan jaringan komunikasi. Pelaksanaan bantuan ini dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD. Bantuan diberikan berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana, usulan daerah, laporan Tim Reaksi Cepat BNPB, hasil rapat koordinasi, atau inisiatif BNPB. Bantuan dapat berupa pembersihan lokasi, perbaikan sarana prasarana, dan perbaikan darurat utilitas. Penggunaan dana siap pakai diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)