Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan darurat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan perbaikan darurat mencakup pemulihan prasarana dan sarana vital seperti jalan, jembatan, dermaga, irigasi, utilitas air minum, listrik, gas, dan jaringan komunikasi. Pelaksanaan bantuan ini dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD. Bantuan diberikan berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana, usulan daerah, laporan Tim Reaksi Cepat BNPB, hasil rapat koordinasi, atau inisiatif BNPB. Bantuan dapat berupa pembersihan lokasi, perbaikan sarana prasarana, dan perbaikan darurat utilitas. Penggunaan dana siap pakai diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.