For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Cirebon 11/2022 · Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:23 Desember 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date23 Desember 2022
Place of EnactmentCirebon

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Mengatur pelaku penyelenggaraan bangunan gedung (pemilik, penyedia jasa konstruksi, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), penilik, sekretariat, pengelola bangunan gedung, dan pengelola teknis BGN) serta proses penyelenggaraan yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan. SLF harus diperoleh sebelum pemanfaatan bangunan gedung. 3. *Peran Masyarakat*: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, serta menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang. 4. *Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi maupun konstruksi. 2. Dalam hal bangunan gedung telah berdiri sebagai tempat berusaha belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi harus mengajukan Proses Sertifikat Laik Fungsi paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Setiap Profesi Ahli, Penilik, TPA, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.