Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Mengatur pelaku penyelenggaraan bangunan gedung (pemilik, penyedia jasa konstruksi, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), penilik, sekretariat, pengelola bangunan gedung, dan pengelola teknis BGN) serta proses penyelenggaraan yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan. SLF harus diperoleh sebelum pemanfaatan bangunan gedung.
3. *Peran Masyarakat*: Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, serta menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang.
4. *Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.