on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Batang Hari. Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi keselarasan hubungan manusia dan lingkungan, pembentukan masyarakat yang peduli lingkungan, keadilan antar generasi, kelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, dan perlindungan terhadap dampak pencemaran dan perusakan lingkungan.
Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Kewajiban setiap orang adalah memelihara kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menetapkan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL, mengembangkan kerjasama, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan menegakkan hukum lingkungan.
Sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berada di bawah kewenangan Kabupaten Batang Hari wajib mendapatkan persetujuan/izin dari Bupati. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan izin lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan, pengelolaan limbah tanpa izin, pelepasan produk rekayasa genetik yang bertentangan dengan peraturan, pembukaan lahan yang menyebabkan pencemaran, penyusunan amdal tanpa sertifikat kompetensi, usaha tanpa izin lingkungan, dan pemberian informasi palsu.