on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2009 tentang PAJAK HIBURAN
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 3/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan dan tarif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, kesenian budaya, pagelaran musik, diskotik, karaoke, klub malam, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah penyelenggara hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya gedung bioskop 20%, kesenian tradisional 10%, diskotik 30%, dan panti pijat 30%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, dan pemeriksaan.