For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Also known as: PERPRES 52/2008 · PERPRES No. 52 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2008Publication Date:31 Juli 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 2008
Publication Date31 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Protokol yang melaksanakan Paket Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara wakil delegasi Negara-Negara Anggota ASEAN dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 3 September 2004. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama regional di bidang jasa dalam kerangka ASEAN.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Protokol yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan khusus, tetapi lebih berfokus pada pengesahan Protokol sebagai bagian dari kerangka kerja ASEAN di bidang jasa.

(-)

(-)