For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 8/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2015Publication Date:30 Juni 2015
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date30 Juni 2015
Publication Date30 Juni 2015
Place of EnactmentKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 terkait desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dibentuk Tim Pengendali di tingkat kabupaten dan Tim Pengawas di tingkat kecamatan. P2KD bertanggung jawab kepada BPD. Anggota P2KD tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan bakal calon Kepala Desa. Pemilih harus memenuhi syarat usia dan domisili. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal SLTP, usia minimal 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.

Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali mengajukan cuti. PNS yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin tertulis. Penjaringan bakal calon dilaksanakan melalui pendaftaran. P2KD melakukan penelitian persyaratan bakal calon. Kampanye dapat dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Dana kampanye bersumber dari calon dan sumbangan yang tidak mengikat. Tim Pengawas menerima laporan pelanggaran. Pemungutan suara dilakukan secara serentak. Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Diatur pula pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Biaya pemilihan dibebankan pada APBDesa dan APBD Kabupaten Pekalongan.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki wewenang, hak, dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu.

1. Kepala Desa yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pengangkatannya. 2. Desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka ditunjuk Penjabat Kepala Desa. 3. Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya dapat mencalonkan kembali sepanjang memenuhi persyaratan. 4. Apabila ada desa yang baru dibentuk, maka ditunjuk Penjabat Kepala Desa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (1).

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) dan Pasal 80 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.