For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2024Publication Date:20 Agustus 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date20 Agustus 2024
Publication Date20 Agustus 2024
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut mencakup penghapusan dan perubahan definisi dalam Pasal 1, perubahan ketentuan mengenai barang milik daerah yang berasal dari perolehan lain yang sah dalam Pasal 5, serta perubahan kewenangan dan tanggung jawab Bupati dalam pengelolaan barang milik daerah dalam Pasal 7. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan penetapan status penggunaan barang milik daerah kepada Pengelola Barang Milik Daerah dalam Pasal 23, serta perubahan ketentuan mengenai mitra pemanfaatan pihak lain dalam Pasal 34. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai jangka waktu sewa barang milik daerah dalam Pasal 37, jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah dalam Pasal 39, dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah dalam Pasal 42 dan Pasal 43. Selanjutnya, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna barang milik daerah dalam Pasal 45 dan Pasal 47, serta perubahan pada ketentuan mengenai penilaian barang milik daerah dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pimpinan DPRD, dan mantan pimpinan DPRD dalam Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 73A. Terakhir, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai tukar menukar barang milik daerah dalam Pasal 75 dan Pasal 77, hibah barang milik daerah dalam Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80, penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83, pemusnahan barang milik daerah dalam Pasal 86, penghapusan barang milik daerah dalam Pasal 91, dan pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 102. Pasal 107 dihapus.

(-)

(-)