on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
Also known as: PP 8/2006 · PP No. 8 Tahun 2006 · PP Nomor 8 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap entitas pelaporan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan bendahara umum negara, untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan kinerja. Laporan keuangan harus mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. Setiap pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan akuntansi sebagai entitas akuntansi.