For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 6/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 September 2021Publication Date:8 September 2021
Ketahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date09 September 2021
Publication Date08 September 2021
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian dan meningkatkan produksi di sektor pertanian, serta melaksanakan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas irigasi primer dan sekunder, sementara masyarakat petani bertanggung jawab atas irigasi tersier.
  2. Pembentukan lembaga pengelola irigasi, termasuk instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan Komisi Irigasi Kabupaten. Komisi Irigasi bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan dan rencana terkait irigasi.
  3. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang meliputi pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Partisipasi masyarakat petani diatur dalam setiap tahapan.
  4. Pengelolaan air irigasi yang mencakup penyediaan air, hak guna air, pembagian dan pemberian air, serta penggunaan air irigasi. Hak guna air dibedakan menjadi hak guna pakai untuk petani dan hak guna usaha untuk pengusahaan pertanian.
  5. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, pengendalian, pembiayaan, kewajiban dan larangan terkait irigasi.

1. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. P3A/GP3A/IP3A dan Komisi Irigasi yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan disesuaikannya dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 78 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin, serta sanksi keperdataan berupa ganti kerugian. 2. Kelalaian dalam penggunaan air irigasi atau perusakan fasilitas irigasi dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.