For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Also known as: PP 3/1989 · PP No. 3 Tahun 1989 · PP Nomor 3 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 1989Publication Date:30 Maret 1989
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1989
Publication Date30 Maret 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara dengan mengalihkan pengusahaan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di beberapa lokasi ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Pengalihan ini melibatkan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang, dan Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam PERUM Angkasa Pura I. Nilai kekayaan yang dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan pemisahan dan pengalihan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)