For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2017 tentang BELANJA SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK SUB DIVISI REGIONAL PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 6/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2017Publication Date:24 Maret 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananKesejahteraan Sosial MasyarakatAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeBELANJA SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK SUB DIVISI REGIONAL PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date24 Maret 2017
Publication Date24 Maret 2017
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras, bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kota Parepare melalui alokasi belanja subsidi kepada Perum BULOG Sub Divisi Regional II Parepare.

Kebijakan ini mengatur mengenai pengalokasian anggaran belanja subsidi dalam APBD Tahun Anggaran 2017 yang ditujukan untuk membebaskan harga tebus Beras Sejahtera (Rastra) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga ke titik distribusi. Besaran subsidi dihitung berdasarkan jumlah KPM, volume beras, harga tebus, dan durasi penyaluran selama 12 bulan.

Mekanisme pencairan dana subsidi dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) oleh Badan Keuangan Daerah kepada Perum BULOG setelah melalui proses verifikasi dokumen dan persetujuan Walikota. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan struktur koordinasi di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan untuk memastikan kelancaran perencanaan, penyaluran, monitoring, dan evaluasi program. Pengawasan atas pelaksanaan subsidi dilakukan oleh Inspektorat, sementara kewajiban pelaporan penggunaan dana dibebankan kepada Perum BULOG kepada Walikota.

(-)

(-)