For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2013Publication Date:27 Mei 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date27 Mei 2013
Publication Date27 Mei 2013
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa rokok membahayakan kesehatan dan Undang-Undang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu. Di KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum, dilarang menyediakan tempat khusus merokok.

Setiap pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum yang ditetapkan oleh Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 13 dan pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).