Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2009) sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang dan perlu disesuaikan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan dikenakan atas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi Kartu keterangan bertempat tinggal/SKTS, Akta perkawinan, Akta perceraian, Akta ganti/perubahan nama bagi WNA, dan Akta pengesahan dan pengakuan anak. Pembuatan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dikecualikan dari obyek retribusi, sedangkan WNA tetap dipungut. Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan golongan pelayanan yang diberikan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau STRD kepada Bupati jika tidak setuju dengan penetapan retribusi, dengan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian yang diatur dalam peraturan ini. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan kepada Wajib Retribusi dengan mekanisme yang diatur, termasuk pemberian imbalan bunga jika pengembalian terlambat.