on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Also known as: PP 76/2008 · PP No. 76 Tahun 2008 · PP Nomor 76 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pemegang hak atau izin dalam pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan, serta melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.