For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 580 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 580 Tahun 1961 tentang Perubahan Susunan Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Also known as: Keppres 580/1961 · Keppres No. 580 Tahun 1961 · Keppres Nomor 580 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:6 September 1961Publication Date:6 November 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Susunan Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1961
Publication Date06 November 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 508 Tahun 1961 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 520 Tahun 1961

Keputusan Presiden ini mengubah susunan anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena Mr. Pratikto Sastrohadikoesoemo tidak memiliki cukup waktu untuk menjabat sebagai Ketua Panitia Perbankan karena tugas tambahan lainnya, sehingga digantikan oleh Wakil Ketua Panitia Perbankan. Selain itu, terjadi perubahan tugas pejabat di Departemen Keuangan, sehingga Sdr. Santoso Mangoenatmodjo diganti. Susunan Panitia Perbankan dilengkapi dengan melibatkan seorang wakil dari perbankan swasta dan seorang pejabat tinggi dari Departemen Keuangan. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Mr. Pratikto Sastrohadikoesoemo, Drs. Surjadi, dan Santoso Mangoenatmodjo dari jabatan mereka dalam panitia. Kemudian, mengangkat Drs. Surjadi sebagai Ketua merangkap anggota, Drs. Khouw Bian Tie sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Drs. Ko Oen Bik, Mr. A.Β. Astrawinata, Sardjito, dan Mr. Soetjipto Probosawitro sebagai anggota panitia. Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 6 September 1961.

(-)

(-)