Keputusan Presiden ini mengubah susunan anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena Mr. Pratikto Sastrohadikoesoemo tidak memiliki cukup waktu untuk menjabat sebagai Ketua Panitia Perbankan karena tugas tambahan lainnya, sehingga digantikan oleh Wakil Ketua Panitia Perbankan. Selain itu, terjadi perubahan tugas pejabat di Departemen Keuangan, sehingga Sdr. Santoso Mangoenatmodjo diganti. Susunan Panitia Perbankan dilengkapi dengan melibatkan seorang wakil dari perbankan swasta dan seorang pejabat tinggi dari Departemen Keuangan. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Mr. Pratikto Sastrohadikoesoemo, Drs. Surjadi, dan Santoso Mangoenatmodjo dari jabatan mereka dalam panitia. Kemudian, mengangkat Drs. Surjadi sebagai Ketua merangkap anggota, Drs. Khouw Bian Tie sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Drs. Ko Oen Bik, Mr. A.Β. Astrawinata, Sardjito, dan Mr. Soetjipto Probosawitro sebagai anggota panitia. Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 6 September 1961.