Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan kuat dalam pemungutan retribusi tempat pelelangan di Kabupaten Merangin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan jasa tempat pelelangan.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan jenis dan volume yang digunakan dalam pemakaian jasa tempat pelelangan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk tempat pelelangan ternak (sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi), tempat pelelangan ikan, dan tempat pelelangan hasil bumi/hutan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.