on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 6/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi Pasal 19 mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun, yang ditetapkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Selanjutnya, Pasal 20 diubah terkait prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menutupi sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian, termasuk biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, Pasal 21 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah sehingga tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp. 2.767.000,- per menara per tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.