on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Also known as: Peraturan Polri 10/2024 · Peraturan Polri No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2024