For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Also known as: Peraturan Polri 10/2024 · Peraturan Polri No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 September 2024Publication Date:23 September 2024
Penanggulangan TerorismeHukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date25 September 2024
Publication Date23 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan operasi penindakan tersangka tindak pidana terorisme, menjamin keamanan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)