For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Persyaratan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Nomor 16 Tahun 2000 Seri D Nomor Seri 15). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Seri E Nomor Seri 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Struktur Organisasi Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa (dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan beberapa Kepala Urusan), Pelaksana Teknis (dipimpin oleh Kepala Seksi), dan Pelaksana Kewilayahan. - **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi. Kepala Seksi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Kewilayahan membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. - **Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:** Pengangkatan dilakukan melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa, penjaringan, penyaringan, dan rekomendasi Camat. Pemberhentian dilakukan setelah konsultasi dengan Camat. - **Larangan bagi Perangkat Desa:** Perangkat Desa dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, terlibat dalam politik praktis, dan lain-lain. - **Sanksi:** Perangkat Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya perangkat desa yang definitif sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap mengikuti seleksi bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Desa yang masih menjabat dapat mengikuti seleksi dengan batas usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun.

1. Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali pada pelanggaran yang sama dengan tenggang waktu tertentu.