on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 5/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
LRA mencakup informasi mengenai pendapatan (Rp 1.143.962.826.713,17), belanja (Rp 1.112.428.389.229,38), surplus/defisit (Rp 31.534.437.483,79), serta pembiayaan. LP-SAL menyajikan saldo anggaran lebih awal dan akhir. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. LO menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan transitoris. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran yang berisi detail dari laporan-laporan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan diatur dengan Peraturan Bupati.