For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Also known as: Permenhub 18/2016 · Permenhub No. 18 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2016Publication Date:18 Februari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date22 Februari 2016
Publication Date18 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ). PKTJ adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, pembinaan dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

Tugas PKTJ adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan. Fungsi PKTJ meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya (perpustakaan, laboratorium, dll.), pengelolaan keuangan dan administrasi, pelaksanaan program pengembangan usaha, penjaminan mutu akademik, pemeriksaan intern, pembangunan karakter, pembinaan civitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan.

Struktur organisasi PKTJ terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penjaminan Mutu Akademik, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Divisi Pengembangan Usaha, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang masing-masing bertanggung jawab di bidang akademik, keuangan dan administrasi umum, serta ketarunaan.

Senat merupakan unsur penyusun kebijakan PKTJ, Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik, dan Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Satuan Pemeriksaan Intern menjalankan tugas pemeriksaan intern. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan melaksanakan administrasi akademik dan ketarunaan. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum melaksanakan pengelolaan keuangan dan administrasi umum. Program Studi melaksanakan pendidikan vokasi tertentu. Pusat Penjaminan Mutu Akademik menetapkan standar mutu. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Pembangunan Karakter melaksanakan pembangunan karakter peserta didik. Divisi Pengembangan Usaha melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama. Unit Penunjang memberikan dukungan untuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKTJ berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Nomor PM 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)