on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Gunung Mas.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menambah sumber pendapatan daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA diharapkan dapat mendukung pendanaan urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
Ketentuan Substansial: