Peraturan Daerah ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Prasarana:** Pengaturan kelas jalan, terminal (penumpang dan barang), fasilitas pemberhentian, dan fasilitas parkir. Untuk kereta api, mencakup jalur kereta api dan stasiun kereta api.
2. **Sarana:** Persyaratan teknis kendaraan bermotor, pengujian berkala, bengkel umum, dan karoseri kendaraan. Juga mengatur penderekan kendaraan oleh pemerintah daerah dan badan hukum.
3. **Pengemudi:** Persyaratan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perilaku mengemudi yang aman.
4. **Lalu Lintas:** Manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, tata cara berlalu lintas, dan penggunaan jalan.
5. **Angkutan:** Jenis angkutan jalan (orang dan barang), perizinan usaha angkutan, tarif angkutan, dan ketentuan mengenai angkutan kereta api serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
6. **Fasilitas Penyandang Cacat:** Kewajiban menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan orang sakit pada prasarana dan sarana transportasi.
7. **Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin):** Kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan dan peningkatan kegiatan yang mempengaruhi lalu lintas.
8. **Retribusi:** Pengenaan retribusi terhadap pelayanan lalu lintas dan angkutan.