For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kebumen Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 8/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 November 2009Publication Date:18 November 2009
Kemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Pemerintah Kabupaten Kebumen Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date18 November 2009
Publication Date18 November 2009
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dengan prinsip usaha yang sehat.

Tujuan kerjasama ini adalah untuk:

  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta.
  2. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat.
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur.
  4. Mendorong prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima.

Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi. Kerjasama dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan, dengan prinsip adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung.

Badan usaha dapat mengajukan prakarsa proyek yang tidak termasuk dalam daftar prioritas proyek pemerintah daerah, yang wajib dilengkapi dengan studi kelayakan, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan, dan rencana penawaran kerjasama. Badan usaha yang prakarsanya diterima dapat diberikan kompensasi berupa tambahan nilai atau pembelian prakarsa proyek.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan risiko yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama, serta dukungan pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam APBD. Pengadaan badan usaha dilakukan melalui pelelangan umum, dan Perjanjian Kerjasama harus memuat ketentuan mengenai lingkup pekerjaan, jangka waktu, jaminan pelaksanaan, tarif, hak dan kewajiban, standar kinerja pelayanan, sanksi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lain-lain.

1. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama. 2. Perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah ditandatangani namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan, maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(-)