For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 28/PMK.05/2014 · PMK No. 28/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan dari Menteri Kesehatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan menjadi dasar bagi BLU Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak penjamin. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis tarif layanan: Tarif layanan berdasarkan kelas (Rawat Inap dan Tindakan Medik Operatif), tarif layanan tidak berdasarkan kelas (Rawat Jalan, Pemakaian Alat Medis, Instalasi Gawat Darurat, Penunjang Medis, Rehabilitasi Medis, Pendidikan dan Pelatihan, Penggunaan Sarana dan Prasarana), dan tarif farmasi.
  2. Penetapan tarif: Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas (Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama). Tarif Kelas II tercantum dalam Lampiran I. Tarif Kelas III paling tinggi 90% dari Kelas II, tarif Kelas I paling rendah 120% dari Kelas II, dan tarif Kelas Utama paling rendah 150% dari Kelas II.
  3. Tarif Farmasi: Ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% dari HNA+PPN.
  4. Kerja sama dengan pihak penjamin: BLU dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. Tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
  5. Kerja Sama Operasional (KSO): BLU dapat melakukan KSO dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama dan mengikuti harga pasar setempat.

Direktur Utama BLU Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang berwenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama, tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi.

(-)

(-)