on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 28/PMK.05/2014 · PMK No. 28/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan dari Menteri Kesehatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan menjadi dasar bagi BLU Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak penjamin. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Direktur Utama BLU Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang berwenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas Utama, tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi.