Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Kredit Investasi Pemerintah
Also known as: PMK 193/PMK.05/2011 · PMK No. 193/PMK.05/2011
Status:
Active
•Effective Date:1 Desember 2011•Publication Date:1 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal
Information
TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKredit Investasi Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta
(-)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2011 tentang Kredit Investasi Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka peningkatan produksi dan pengendalian polusi. Dana kredit investasi pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Investasi Pemerintah (LKP-KIP). LKP-KIP bertanggung jawab atas penyaluran dana kepada usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kredit investasi pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi lembaga keuangan untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, termasuk status sebagai BUMN atau BUMD, laporan keuangan yang wajar, dan persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(-)
1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian KIP dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.