For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 69/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 69/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2015Publication Date:28 September 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INAKTIF). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/9/2015 hanya memiliki masa berlaku terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 5, yaitu terhitung dari 1 Oktober 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015.

Kapan Dicabut / Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini secara faktual berakhir masa berlakunya pada 31 Oktober 2015. Selain habis masa berlaku, Pasal 6 memberi ketentuan bahwa bila HPE baru belum ditetapkan, nilai dalam lampiran Peraturan Menteri ini tetap digunakan sampai ditetapkannya HPE yang baru. Oleh karena itu setelah 31 Oktober 2015 peraturan ini tidak lagi berlaku kecuali nilainya dipergunakan sementara berdasarkan Pasal 6 sampai penggantinya ditetapkan.

Peraturan yang Digantikan atau Dicabut
  • Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Peraturan Nomor 69/2015 menggantikan Peraturan Nomor 64/2015 untuk periode yang ditetapkan.

Pengganti Setelah Berakhirnya Peraturan Ini
  • Peraturan ini tidak mencantumkan peraturan pengganti permanen. Secara praktik administratif, penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah kegiatan periodik sehingga nilai HPE berikutnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan atau keputusan teknis lainnya yang terbit setelahnya. Tidak ada pengganti tunggal yang disebutkan di dalam teks peraturan ini; HPE untuk periode setelah 31 Oktober 2015 seharusnya diatur oleh peraturan/perubahan selanjutnya dari Kementerian Perdagangan atau ketentuan administratif terkait.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut / Kadaluarsa
  • Peraturan ini adalah bagian dari rangka regulasi periodik mengenai penetapan HPE. Dalam teksnya tidak tercantum amandemen atau perubahan atas Peraturan Nomor 69/2015 sendiri; riwayat yang disebutkan adalah bahwa Peraturan Nomor 64/2015 dicabut oleh Peraturan ini. Secara historis, serangkaian Peraturan Menteri Perdagangan bulanan atau berkala sebelumnya telah diterbitkan untuk menetapkan HPE tiap periode.

Catatan: Analisis ini menegaskan status historis/inaktif dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/9/2015 dan tidak menyatakan adanya peraturan pengganti tertentu yang tidak tercantum dalam dokumen sumber.

Tujuan dan Latar Belakang Historis
  • Tujuan utama Peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar untuk periode yang ditentukan, sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014.

  • Latar belakang: kebutuhan akan dasar harga baku yang jelas untuk perhitungan bea keluar dan pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan internasional dan perpajakan ekspor.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Ketentuan menempatkan HPE sebagai dasar bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan harga ekspor yang dipakai dalam perhitungan bea keluar. Ketentuan juga mengatur sumber acuan harga yang dipakai (harga rata‑rata tertinggi bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau negara pengimpor dalam 1 bulan terakhir sebelum penetapan).

  • Hak/Peran Instansi: Kementerian Perdagangan berwenang menetapkan HPE berdasarkan usulan tertulis dan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait; Kementerian Keuangan memiliki hak/kewenangan untuk menggunakan HPE tersebut sebagai dasar perhitungan bea keluar.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut/Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini tidak "dicabut" dalam arti permanen oleh suatu aksi hukum dalam teks, melainkan masa berlakunya bersifat terbatas (1 bulan) sehingga setelah tanggal 31 Oktober 2015 secara otomatis tidak berlaku lagi kecuali nilai HPE dipertahankan sementara berdasarkan Pasal 6 sampai penetapan HPE baru.

  • Secara substansial, penetapan HPE dilakukan secara periodik sehingga berlakunya singkat merupakan karakter administratif, bukan indikasi cacat hukum. Pencabutan Peraturan Nomor 64/2015 oleh Peraturan ini juga merupakan bagian dari siklus pembaruan nilai HPE.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan
  • Secara praktis, berakhirnya peraturan ini mengakibatkan perlunya penetapan HPE baru untuk periode setelah 31 Oktober 2015. Jika HPE baru tidak segera ditetapkan, nilai dalam lampiran tetap berlaku sementara untuk perhitungan bea keluar sampai HPE pengganti ditetapkan (Pasal 6).

  • Dampak terhadap eksportir dan perhitungan fiskal: perubahan atau ketiadaan HPE baru dapat mempengaruhi besaran bea keluar yang dipungut, administrasi kepabeanan, dan perencanaan ekspor perusahaan.

  • Dampak hukum: hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlaku Peraturan ini tetap dipertahankan dan penyelesaian sengketa atau pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu tindakan dilakukan.

Catatan: Analisis ini menempatkan seluruh isi kebijakan sebagai muatan historis yang tidak lagi berlaku secara normatif setelah berakhirnya masa berlakunya.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut / Masa Berakhir
  • Pasal 6berlaku sementara sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi administratif dilaksanakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau instrumen kebijakan berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya. Selama tidak ada instrumen pengganti, lampiran peraturan terakhir menjadi acuan sementara.

  • Proses penetapan HPE berikutnya biasanya melibatkan usulan tertulis, rapat koordinasi antar instansi teknis (Kementerian Perdagangan, ESDM, Kementerian Keuangan) sebagaimana dicantumkan dalam konsideran peraturan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Transaksi ekspor yang terjadi selama masa berlakunya Peraturan ini tunduk pada ketentuan HPE dalam lampiran. Setelah berakhir, hak dan kewajiban yang timbul pada masa itu tetap dilindungi oleh ketentuan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.

  • Jika HPE tetap digunakan sementara berdasarkan Pasal 6, kewajiban eksportir untuk membayar bea keluar berdasarkan HPE lampiran tetap berlaku sampai HPE baru ditetapkan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul terkait penerapan HPE pada periode ketika peraturan ini berlaku harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat tindakannya dilakukan (mis. ketentuan kepabeanan, peraturan perundang‑undangan terkait bea keluar, mekanisme keberatan dan banding administrasi).

  • Proses pemeriksaan, keberatan, atau penyidikan yang sudah berjalan tetap dilanjutkan dan diselesaikan; berakhirnya peraturan tidak menghapuskan hak klaim atau proses administratif yang ada, kecuali ada ketentuan hukum lain yang mengatur sebaliknya.

Penegasan: Ketentuan peralihan pada dokumen ini bersifat administratif dan memberi kepastian sementara (Pasal 6) agar tidak terjadi kekosongan pengaturan harga dasar untuk perhitungan bea keluar.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/2015 tidak memuat sanksi administratif atau pidana khusus dalam teksnya. Peraturan ini bersifat penetapan harga (HPE) dan menetapkan dasar perhitungan, bukan aturan sanksi.

  • Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap penggunaan HPE atau kesalahan dalam pelaporan/penyetoran bea keluar umumnya diatur dalam peraturan lain, terutama Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksana teknis di bidang kepabeanan dan perpajakan terkait bea keluar.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Sanksi atas perbuatan yang terjadi selama masa berlaku Peraturan ini tetap dapat dikenakan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan (Kepabeanan dan peraturan pelaksana). Berakhirnya Peraturan Nomor 69/2015 tidak membebaskan pihak dari sanksi atas pelanggaran yang telah terjadi pada saat peraturan tersebut berlaku.

  • Untuk tindakan atau pelanggaran yang terjadi setelah peraturan ini tidak berlaku lagi, penerapan sanksi akan mengacu pada HPE dan peraturan yang sedang berlaku pada waktu pelanggaran tersebut terjadi.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penagihan, pemeriksaan, atau penyidikan yang telah dimulai selama periode berlakunya Peraturan ini tetap dilanjutkan. Penyelesaian akhir mengacu pada peraturan dan mekanisme hukum (keberatan, banding, pengadilan) yang berlaku untuk perkara kepabeanan dan perpajakan.

  • Jika terdapat perubahan nilai HPE yang mempengaruhi besaran bea keluar terutang, penyelesaian administratif dapat mencakup perhitungan ulang atau tindakan korektif sesuai prosedur yang berlaku (mis. koreksi administrasi bea cukai), namun mekanisme spesifik bergantung pada peraturan pengganti dan kebijakan Dirjen Bea dan Cukai.

Kesimpulan: Peraturan ini sendiri tidak memuat sanksi khusus; konsekuensi hukumnya diatur melalui ketentuan umum kepabeanan dan peraturan pelaksana lain. Semua proses sanksi yang berkaitan dengan masa berlakunya peraturan ini tetap dapat dilanjutkan meskipun peraturan ini kini inaktif.