For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kota Pekalongan 2/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2024Publication Date:27 Juni 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date27 Juni 2024
Publication Date27 Juni 2024
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan berusaha yang berkualitas, meningkatkan investasi, menyederhanakan penerbitan perizinan, dan melakukan pengawasan kegiatan usaha secara transparan dan terstruktur. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi kewenangan Wali Kota yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang didasarkan pada penetapan tingkat risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi) dan peringkat skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar). Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Perizinan berusaha sektor mencakup berbagai bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lainnya. Pelayanan perizinan berusaha dilaksanakan dengan menerapkan manajemen yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan menggunakan Sistem OSS, dilengkapi layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Perangkat Daerah menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai standar pelayanan, serta didukung oleh aparatur sipil negara yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian perizinan berusaha melalui pengawasan dan pembinaan terhadap Pelaku Usaha. Pengawasan dilakukan secara rutin dan insidental, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha. Pembinaan dilakukan melalui pendampingan, penyuluhan, dan fasilitasi penyelesaian masalah. Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala kepada Gubernur. Pendanaan penyelenggaraan perizinan berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap hasil Pengawasan dan pembinaan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.