on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 8/2017 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan dicabutnya Permendagri tersebut, seluruh aturan dan perda di seluruh daerah yang menyangkut perizinan gangguan (HO) wajib dicabut. Menteri Dalam Negeri RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ yang memerintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten agar segera berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.