on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Lahan Tempat Pengolahan Akhir Sampah Kota Bogor
Also known as: Perda Kota Bogor 8/2007 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2007 ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai pengadaan lahan tempat pengolahan akhir sampah, yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran. Dana cadangan ini akan digunakan untuk mendanai program peningkatan kebersihan Kota Bogor melalui kegiatan pengadaan lahan tempat pengolahan akhir sampah.
Dana cadangan yang dibentuk adalah sebesar Rp. 32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah), yang akan dialokasikan secara bertahap dalam APBD selama tiga tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009. Sumber dana cadangan berasal dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar pengadaan lahan tempat pengolahan akhir sampah. Dana cadangan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Tahun pelaksanaan dana cadangan adalah Tahun Anggaran 2009.