For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga

Also known as: Permenlu 7/2023 · Permenlu No. 7 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:17 Juli 2023
Pelayanan KesehatanPerasuransianTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePeningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date17 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pemberian jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan perwakilan yang dimaksud meliputi duta besar, wakil tetap, konsul jenderal, dan lainnya. Manfaat jaminan kesehatan mencakup pelayanan kesehatan di negara penerima dan negara lain, evakuasi medis, repatriasi jenazah, dan pelayanan dalam kondisi wabah. Hak dan kewajiban termasuk penyampaian keputusan pengangkatan pimpinan perwakilan kepada badan penyelenggara dan batasan jumlah anak yang ditanggung.

  1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga termasuk kontrak Asuransi Kesehatan yang sedang berlangsung tetap berlaku sampai dengan dapat dilaksanakannya peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2024 sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  3. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)