For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dan Terintegrasi

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 2/2014 · Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:25 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dan Terintegrasi
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date-
Publication Date25 Juni 2014
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tujuan Kebijakan:

  1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar SKPD, antar Kabupaten/Kota, antar Kabupaten dengan Provinsi, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  5. Menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  6. Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
  2. Sistem Penganggaran Daerah: Mencakup KUA, PPAS, RKA SKPD, RAPBD, APBD, dan DPA-SKPD.
  3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan.

Peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi, mulai dari penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan. Partisipasi masyarakat diakomodasi melalui berbagai forum musyawarah di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.

1. Sebelum dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyusunan dokumen RKPD dapat berlanjut dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran, sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dapat dilanjutkan/diteruskan. 3. Penyusunan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran yang sedang berjalan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka kegiatan penyusunannya dapat dilanjutkan/diteruskan.

(-)