For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 396 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 396 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Also known as: Keppres 396/1961 · Keppres No. 396 Tahun 1961 · Keppres Nomor 396 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengacu pada Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan Tan Fen Joeng untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Tan Fen Joeng, yang lahir di Desa Rahaju, Kawedanan Manondjaja, Tasikmalaja pada tanggal 30 Desember 1935, dan bertempat tinggal di Jalan Tjihideung No. 7, Tasikmalaja, diakui sebagai warga negara Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan keputusan ini.

1. Permohonan Tan Fen Joeng untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia dikabulkan berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.

(-)