For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Wilayah Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 30/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 30 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2003Publication Date:30 Oktober 2003
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Wilayah Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date31 Oktober 2003
Publication Date30 Oktober 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 ini mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di wilayah Kota Tasikmalaya. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Peraturan ini menetapkan perubahan status desa menjadi kelurahan di beberapa kecamatan, termasuk Cibeureum, Indihiang, Kawalu, Tamansari, dan Mangkubumi. Perubahan status ini meliputi perubahan nama desa menjadi kelurahan, batas dan luas wilayah kelurahan, serta penyerahan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan kekayaan dan sumber pendapatan tersebut dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan kelurahan yang bersangkutan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kepegawaian, di mana Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. Badan Perwakilan Desa (BPD) dihapuskan dengan berubahnya status desa menjadi kelurahan. Pembiayaan proses perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan kepada APBD.

1. Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti semula. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sebelum ditetapkan dan atau dilantik menjadi Penjabat Kelurahan atau tenaga kontrak, honornya dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 3. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya sebelum berlaku Peraturan Daerah ini, sepanjang memenuhi persyaratan dapat diajukan kembali menjadi Penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan. 4. Kepala Desa yang belum habis masa jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya. 5. Bagi Penjabat Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya, maka untuk penggantinya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

(-)