For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ayat (3) Pasal 5 dan penghapusan ayat (4) dan (5) Pasal 5. Pasal 5 mengatur tentang dasar pengenaan pajak, yaitu nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)