on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghitungan Nilai Dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten (ATB-P) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi ATB-P secara tepat, menilai dan mencatatnya secara wajar dan akurat, serta mewujudkan tertib administrasi dalam kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk membangun tata kelola ATB-P sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan mengoptimalkan pemanfaatan data penilaian ATB-P untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kriteria ATB-P meliputi: dapat diidentifikasi, dikelola dan dikendalikan oleh entitas, memiliki potensi manfaat ekonomi di masa depan, sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, dan telah dilakukan pendaftaran Paten.
Penghitungan Nilai ATB-P dilakukan oleh Unit Kerja Penghitung Nilai ATB-P berdasarkan hasil identifikasi dokumen pendukung ATB-P. Metode Penghitungan Nilai ATB-P didasarkan pada harga perolehan yang berasal dari biaya Pengembangan, distribusi biaya masukan terhadap bobot keluaran kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan ditambah biaya proses perolehan Paten, distribusi biaya masukan terhadap keluaran kegiatan Penelitian dan/atau Pengembangan, atau biaya proses perolehan Paten. Hasil Penghitungan Nilai ATB-P dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait.
Penatausahaan ATB-P meliputi inventarisasi, pembukuan, dan pelaporan, yang dilakukan oleh Unit Kerja Pencatat ATB-P berdasarkan berita acara Penghitungan Nilai ATB-P. Unit Kerja Pencatatan ATB-P bertugas dan bertanggung jawab melakukan pencatatan ATB-P pada SIMAK BMN sebagai Paten atau ATB-P dalam proses pendaftaran hak, serta catatan atas laporan barang milik negara. Amortisasi ATB-P dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.