on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Also known as: PP 12/1974 · PP No. 12 Tahun 1974 · PP Nomor 12 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja Pegawai Negeri yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan peradilan dengan memberikan tunjangan kerja khusus. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri berdasarkan sistem prestasi kerja secara bertahap, dengan prioritas pada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim, dan panitera.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kerja khusus sebesar 200% dari gaji pokok sebulan kepada guru, petugas paramedis, peneliti, hakim, dan panitera. Tunjangan ini juga berlaku bagi rektor, dekan, direktur akademi, kepala sekolah, kepala kantor pembinaan wilayah, penilik guru Agama, dan guru swasta bersubsidi. Peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak lagi melakukan pekerjaan yang dimaksud, diberhentikan sementara, atau sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara. Pelaksanaan pemberian tunjangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.