Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan:
- Kecamatan adalah perangkat daerah yang memiliki wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
- Fungsi Kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pelayanan masyarakat, pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan pembangunan, penyusunan program, dan koordinasi operasional tugas cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas.
- Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Keuangan dan Umum), Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan:
- Kelurahan adalah perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
- Lurah bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kerjanya.
- Fungsi Kelurahan meliputi penyusunan program, pembinaan administrasi, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Struktur organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional:
- Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan dan Kelurahan bertugas melaksanakan sebagian tugas yang bersifat teknis sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati.