on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Also known as: Perda Kota Sukabumi 1/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dengan tujuan untuk mengendalikan dan melindungi LP2B, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan investasi infrastruktur petani.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan KP2B, LP2B, dan LCP2B yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun perencanaan PLP2B dengan melibatkan Tim FLP2B. Pengembangan LP2B dan KP2B meliputi intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, penyuluhan, akses permodalan, asuransi pertanian) dan ekstensifikasi (pengadaan LP2B milik Pemerintah Daerah, penetapan lahan pertanian pangan menjadi LP2B, alih fungsi lahan non pertanian pangan menjadi LP2B).
Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan konservasi tanah dan air. Setiap orang dan/atau Badan yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B wajib memanfaatkan lahan untuk kepentingan Pertanian Pangan dan mencegah kerusakan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan kepada setiap orang dan/atau Badan yang terikat dengan pemanfaatan LP2B. Pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi melalui pemberian insentif dan disinsentif, pengendalian alih fungsi LP2B dan LCP2B, dan penyuluhan pertanian. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat. Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan Petani, kelompok Petani, koperasi Petani, dan asosiasi Petani. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan KP2B dan LP2B. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan LP2B.