Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.057.674.380.055,22 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.100.444.544.999,72, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (42.770.164.994,50). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 115.364.745.933,27 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 115.364.745.933,27.
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.465.745.126.874,08, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.131.686.495,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.465.745.126.874,08. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 120.677.027.492,54. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 72.638.914.202,75. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.456.613.440.378,58.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.