For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2016 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3);

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.057.674.380.055,22 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.100.444.544.999,72, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (42.770.164.994,50). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 115.364.745.933,27 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 115.364.745.933,27. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.465.745.126.874,08, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.131.686.495,50, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.465.745.126.874,08. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 120.677.027.492,54. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 72.638.914.202,75. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.456.613.440.378,58. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)