For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 5/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2018Publication Date:13 Februari 2018
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date13 Februari 2018
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 67)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, serta adanya permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah sebelumnya.

Perubahan meliputi definisi Pamong Desa, mekanisme pengisian dan pengangkatan Pamong Desa, serta persyaratan calon Pamong Desa. Diantaranya:

  1. Perubahan definisi Pamong Desa dan penambahan definisi baru seperti Penjabat Lurah Desa, Penjaringan, dan Penyaringan.
  2. Mekanisme pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti.
  3. Pembentukan Tim Monitoring oleh Camat untuk memantau pelaksanaan pengisian Pamong Desa.
  4. Persyaratan umum calon Pamong Desa, termasuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat akhir pendaftaran.
  5. Penambahan persyaratan administrasi seperti surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon dari PNS, dan surat dukungan dari penduduk desa.
  6. Proses seleksi calon Pamong Desa meliputi ujian tertulis, wawancara, tes psikologi, dan ujian praktik dengan bobot yang berbeda.
  7. Lurah Desa menyampaikan 2 calon Pamong Desa dengan peringkat tertinggi kepada Camat untuk rekomendasi.
  8. Pengaturan mengenai Carik Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan tegas bagi Pemerintah Desa dalam proses pengisian lowongan Pamong Desa, serta memberikan jaminan kepastian hukum.

Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Jika Pamong Desa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf m, maka Lurah Desa harus mengambil langkah sebagai berikut: 1. memberikan teguran lisan; 2. memberikan teguran tertulis pertama; 3. memberikan teguran tertulis kedua; dan 4. memberikan teguran tertulis ketiga dengan tembusan disampaikan kepada Camat. Apabila teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan, Pamong Desa yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.