For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2016Publication Date:20 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date21 Januari 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Bea Siswa Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas belajar sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan yang kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tujuan tugas belajar adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi, meningkatkan kualitas organisasi pelayanan kesehatan, serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan kepribadian profesional SDM kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Proses tugas belajar yang meliputi perencanaan kebutuhan, seleksi penerimaan peserta, penetapan peserta, pengiriman peserta, monitoring dan evaluasi, serta pendayagunaan pasca pendidikan.
  2. Tugas dan tanggung jawab BKD Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi dalam pelaksanaan tugas belajar.
  3. Jenis pendidikan tugas belajar meliputi pendidikan akademik (Sarjana, Magister, Doktor), pendidikan vokasi (Diploma IV/Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan, Kursus Singkat), pendidikan profesi, dan pendidikan spesialis (Spesialis I dan Spesialis II).
  4. Persyaratan peserta tugas belajar, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
  5. Hak dan kewajiban peserta tugas belajar, termasuk kewajiban melaporkan perkembangan tugas belajar dan mengabdi pada Pemerintah Provinsi setelah menyelesaikan pendidikan.
  6. Pembiayaan tugas belajar yang bersumber dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas belajar oleh Gubernur melalui Kepala BKD Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bagi peserta yang sedang mengikuti tugas belajar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Bea Siswa tetap dapat mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.

1. Gubernur melalui Kepala BKD Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dapat memberikan sanksi administratif kepada peserta tugas belajar yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini berupa: teguran tertulis, sanksi disiplin PNS, penghentian biaya pendidikan, dan/atau pengembalian biaya pendidikan. 2. Pengembalian biaya pendidikan sebesar 10 (sepuluh) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, bagi peserta: pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan; dan berhenti bukan atas pertimbangan akademis dan/atau berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai peserta tugas belajar.