on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas belajar sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan yang kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tujuan tugas belajar adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi, meningkatkan kualitas organisasi pelayanan kesehatan, serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan kepribadian profesional SDM kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi: