For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang

Also known as: Keppres 61/1953 · Keppres No. 61 Tahun 1953 · Keppres Nomor 61 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:9 April 1953Publication Date:9 April 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 April 1953
Publication Date09 April 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian hakim perwira pada pengadilan tentara. Latar belakang dari keputusan ini kemungkinan besar terkait dengan penataan kembali struktur peradilan militer di Indonesia. Keputusan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberhentian hakim perwira, yang mungkin mencakup prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, detail spesifik mengenai pembagian kewenangan, hak, dan kewajiban tidak dapat diidentifikasi karena teks asli tidak sepenuhnya terbaca.

(-)

(-)