For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Wali Kota Bima Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Bima Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perwal Bima 13/2026 · Perwal Bima No. 13 Tahun 2026 · Perwal Bima Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2026Publication Date:18 Mei 2026
KetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Wali Kota Bima
Effective Date01 Januari 2026
Publication Date18 Mei 2026

(-)

Peraturan Wali Kota Bima Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan keseragaman pelaksanaan kerja lembur, serta meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa kerja lembur dapat dilakukan oleh Pegawai ASN setelah jam kerja atau pada hari libur untuk pekerjaan yang bersifat penting, mendesak, dan tidak dapat ditangguhkan. Pelaksanaan kerja lembur harus didasarkan pada Surat Perintah Kerja Lembur yang diterbitkan oleh kepala Perangkat Daerah (PD) dan didukung oleh bukti kehadiran melalui daftar presensi elektronik atau manual. Pegawai wajib menyampaikan laporan hasil kerja lembur kepada kepala PD paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.

Terkait kompensasi, Pegawai ASN yang melakukan kerja lembur minimal 1 jam penuh berhak atas Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sesuai dengan standar harga satuan yang berlaku. Terdapat batasan durasi maksimal klaim lembur, yaitu 5 jam per hari untuk hari kerja dan 8 jam per hari untuk hari libur. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme LS (Pembayaran Langsung) atau GU (Ganti Uang Persediaan) dengan membebankan biaya pada APBD yang tersedia dalam DPA-SKPD. Pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas tidak diperkenankan menerima uang lembur dan uang makan lembur pada hari yang sama.

(-)

(-)