on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Blitar 4/2015 · Perda Kota Blitar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi (perencana, pelaksana, dan pengawas) wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang berdomisili di Kota Blitar setelah memenuhi persyaratan. Proses penerbitan IUJK paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, serta melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun. Unit kerja/instansi yang memberikan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Walikota, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi jasa konstruksi, pemberdayaan dan pengawasan, peran masyarakat jasa konstruksi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.