For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 3/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date05 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendirian dan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendirian dan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan. Pencabutan ini dilakukan karena PT. Bahana Swara Keagungan sudah tidak aktif sejak tahun 2013, sehingga pendirian PT tersebut perlu dibubarkan. Dasar hukum pencabutan ini adalah Pasal 409 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.

(-)

(-)