on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Bekasi
Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2014 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang, dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis insentif dan disinsentif, baik fiskal maupun non-fiskal, yang dapat diberikan atau dikenakan kepada masyarakat. Insentif fiskal meliputi pemberian kompensasi, sewa ruang, urun saham, keringanan pajak, dan keringanan retribusi. Insentif non-fiskal meliputi penyediaan sarana dan prasarana, serta kemudahan perizinan. Disinsentif fiskal meliputi kewajiban membayar kompensasi, pengenaan pajak tinggi, dan peningkatan retribusi. Disinsentif non-fiskal meliputi pembatasan penyediaan sarana dan prasarana, serta penyediaan sarana dan prasarana oleh masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif dan disinsentif dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir dan kemacetan lalu lintas, peningkatan luas ruang terbuka hijau (RTH), dan pendorongan pelestarian kawasan cagar budaya. Kriteria pemberian insentif dan disinsentif didasarkan pada kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam Rencana Pola Ruang, Rencana Jaringan Prasarana, dan Peraturan Zonasi dalam RDTR.
Tata cara pemberian insentif dan disinsentif meliputi tahapan perencanaan, pengusulan, dan penetapan. Masyarakat penerima insentif dan disinsentif wajib memanfaatkan ruang dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pencabutan insentif jika penerima tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan pengendalian dan pengawasan teknis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang membidangi. Masyarakat yang mendapatkan insentif dan disinsentif wajib memberikan laporan terhadap pemanfaatan insentif dan disinsentif serta pelaksanaannya.