For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 214/PMK.07/2014 · PMK No. 214/PMK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2014Publication Date:3 Desember 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2014
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) hingga Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah adanya hasil laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi DBH SDA yang menunjukkan adanya alokasi kurang bayar dan lebih bayar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA untuk berbagai sektor, termasuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, dan pertambangan panas bumi. Alokasi ini dirinci lebih lanjut untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang berhak menerimanya. Peraturan ini juga menetapkan jumlah alokasi dalam bentuk rupiah untuk setiap sektor dan daerah yang terlibat.

(-)

(-)